Loker : HRGA Staff đź“Ť Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

đź“© Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Ini Sikap APINDO Kabupaten Bekasi Dalam Penentuan Kenaikan UMK 2026

Hallo Pabrikers, Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026 mulai menjadi perhatian berbagai kalangan. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, pelaku usaha menilai bahwa penetapan UMK tahun depan perlu dilakukan secara hati-hati.

Des 14 2025, 16:00

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026 mulai menjadi perhatian berbagai kalangan. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, pelaku usaha menilai bahwa penetapan UMK tahun depan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menambah beban industri yang masih dalam proses pemulihan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sudah sedang sulit saat ini.

Ketua APINDO Kabupaten Bekasi, M. Yusuf Wibisono dalam hal ini menyatakan sikapnya bahwa hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat tentang penetapan upah ditahun 2026.

“Keputusan ini sangat penting karena kondisi ekonomi saat ini belum mendukung kenaikan upah yang terlalu tinggi,” ucap Yusuf kepada Jurnalkawasan.com saat ditemui dalam kegiatan Pelatihan Perawatan AC di Gedung Vasanta Innopark, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Rabu (10/12).

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi nasional masih berada di bawah harapan sehingga seluruh pemangku kepentingan perlu melihat kondisi ini secara menyeluruh sebelum menetapkan besaran kenaikan upah ditahun 2026.

“Pertumbuhan ekonomi yang masih lemah dan belum mencapai target prosentase yang ditetapkan oleh Pemerintah juga perlu dipertimbangkan secara seksama. Kita harus melihat kondisi ini dari berbagai sisi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa UMK Kabupaten Bekasi saat ini sudah berada pada titik yang sangat tinggi. Jika kenaikan kembali dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi industri, hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah baru bagi perusahaan yang tengah berupaya menjaga keberlanjutan usaha.

Dari perspektif industri otomotif yang ia wakili, kenaikan upah 6,5 persen pada tahun ini saja sudah menjadi beban signifikan. Apalagi jika usulan kenaikan 8–10 persen dari pihak pekerja direalisasikan maka itu akan sangat berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha.

“Formula pengupahan tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Kenaikan yang terlalu tinggi berpotensi menekan daya saing industri,” jelasnya.

Ia menambahkan dari sisi pengusaha bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 masih menjadi acuan dalam perhitungan upah, namun pengusaha berharap Pemerintah dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana dan mampu mengakomodasi kepentingan pengusaha maupun pekerja, bilamana akan Pemerintah akan menerbitkan PP baru.

APINDO juga menekankan pentingnya kebijakan yang lebih fleksibel dalam penentuan UMK 2026, termasuk mempertimbangkan kemampuan perusahaan serta pemberian insentif atau kemudahan bagi dunia usaha agar dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

“Yang paling penting adalah menjaga kondusivitas industri dan iklim investasi. Kita ingin memastikan bahwa Kabupaten Bekasi tetap menjadi kawasan yang menarik bagi investor dan memiliki prospek cerah untuk pertumbuhan ekonomi,” tutupnya. (prs)

Berita Terkait

No Posts Found