Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Ini Sanksi Bagi Karyawan yang Menolak Bayar Iuran Tapera

Hallo Pabrikers, Pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN maupun pekerja mandiri di Indonesia wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Untuk kepesertaan tersebut, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji. Dari besaran 3% tersebut, khusus pekerja swasta, BUMN dan lainnya hanya membayar 2,5% dari gaji dan sisanya ditanggung pemberi kerja. Sementara itu, pekerja mandiri harus menanggung seluruhnya.

Jun 03 2024, 07:55

Jakarta,-

Hallo Pabrikers,  Pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN maupun pekerja mandiri di Indonesia wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Untuk kepesertaan tersebut, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji. Dari besaran 3% tersebut, khusus pekerja swasta, BUMN dan lainnya hanya membayar 2,5% dari gaji dan sisanya ditanggung pemberi kerja. Sementara itu, pekerja mandiri harus menanggung seluruhnya.

Pemerintah tidak akan menunda kewajiban bagi para pekerja untuk Tapera, meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak. “Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Moeldoko menjelaskan, Tapera bagi PNS akan berjalan usai ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Namun, bagi pekerja swasta, iuran Tapera akan diberlakukan setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan. Atas peraturan tersebut, pekerja wajib mengikuti Tapera. Lantas bagaimana jika pekerja tidak membayar iuran?

Adapun sanksi bagi pekerja yang tidak mengikuti Tapera tertuang dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni:

- Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

- Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

- Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

  • Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. 
  • Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Mengacu ketentuan tersebut, pekerja yang tidak terima gajinya dipotong untuk Tapera akan mendapatkan sanksi administratif dari BP Tapera. Sanksi tertulis tersebut diberikan sebanyak dua kali bagi pekerja swasta, PNS, dan freelancer. (*)

Berita Terkait

No Posts Found