Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Ini Jadwal Truk dan Angkutan Logistik Dilarang Melintas di Ruas Tol & Non-Tol Selama Nataru

Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) sejumlah ruas jalan tol dan non-tol akan diberlakukan pembatasan untuk kendaraan truk dan angkutan logistik.

Des 19 2022, 01:00

Jakarta,-

Hallo Pabrikers, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Kepala Korps Lalu Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan keputusan bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor AJ.903/1/5/DRDJ/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022 ini menyebutkan bahwa selama masa Nataru dilakukan pengaturan di Jalan Tol dan Jalan Non Tol diantaranya pelarangan melintas untuk truk dan angkutan barang lainya.

"Angkutan barang yang terkena pembatasan (dilarang melintas) yaitu Kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau gandengan, pengangkut bahan galian seperti tanah, batu, pasir, pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Jumpa Pers Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru, Rabu (14/12/2022).

Hendro menjelaskan, pembatasan ini bakal dilakukan diruas jalan tol di tahap pertama libur Natal 2022 yakni pada arus mudik dihari Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. 

"Lalu pada arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 hingga Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat," imbuh Hendro.

Lebih lanjut, Hendro menyampaikan, pembatasan juga bakal dilaksanakan ditahap kedua yakni pada libur tahun baru 2023 yang berlaku pada hari Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 hingga Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat.

"Selanjutnya, pada arus balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 hingga Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat," kata Hendro.

Hendro menjelaskan puncak arus mudik Natal diperkirakan terjadi pada 23 dan 24 Desember, sedangkan puncak arus balik pada 25 dan 26 Desember. Sementara itu, perkiraan puncak arus mudik pada tahun baru diperkirakan pada 30 dan 31 Desember serta arus balik terjadi pada 1 dan 2 Januari 2023.

"Untuk truk Over Dimension/Overloading (ODOL) ya tetap gak boleh (melintas). Angkutan ini saja gak boleh, apalagi ODOL. ODOL termasuk di dalamnya," imbuh Hendro.

"Jadi, kalau ada yang melanggar dengan aturan pembatasan angkutan barang saat Nataru, dilakukan penindakan dan parkir pada tempat-tempat tertentu, tidak bisa berjalan. Nanti akan dikeluarkan setelah waktunya memperbolehkan kendaraan itu jalan kembali," tegasnya.


Adapun ruas pembatasan yang masuk dalam pembatasan diantaranya adalah:


1. Lampung dan Sumatera Selatan:

Bakaheuni - Palembang.


2. Jakarta dan Banten:

Jakarta - Tangerang - Merak.


3. DKI Jakarta:

Prof. DR. Ir Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR).


4. Jakarta dan Jawa Barat:

Jakarta - Cikampek;

Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong.


5. Jawa Barat:

Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

Cikampek - Palimanan;

Palimanan - Kanci.


6. Jawa Barat dan Jawa Tengah:

Kanci - Pejagan.


7. Jawa Tengah:

Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

Krapyak - Jatingaleh, Semarang;

Jatingaleh - Srondol, Semarang;

Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang;

Semarang - Solo


8. Jawa Tengah dan Jawa Timur:

Solo - Ngawi


9. Jawa Timur:

Ngawi - Kertosono

Mojokerto - Surabaya

Surabaya - Gempol

Gempol - Pandaan

Gempol - Pasuruan

Pasuruan - Probolinggo

Pandaan - Malang.


Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan Non Tol yang diberlakukan dengan dua tahap yaitu tahap pertama libur Natal 2022 berlaku arus mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.

"Kemudian pada Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat," kata Hendro.

Pembatasan operasional juga dilakukan pada Arus Balik berlaku pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat dan Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat. 

Pada Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, pada Arus Mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.

"Sementara Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat," kata Hendro


Adapun ruas jalan Non-Tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:


1. Sumatera Utara

Medan - Berastagi; dan

Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea


2. Jambi dan Sumatera Barat:

Jambi - Sarolangun - Padang;

Jambi- Tebo - Padang; dan

Jambi - Sengeti - Padang.


3. Lampung dan Sumatera Selatan:

Lampung - Palembang.


4. Sumatera Selatan dan Jambi:

Palembang - Jambi.


5. Banten:

Gerem - Merak;

Jalan Raya Merdeka;

Jalan Raya Gatot Subroto;

Serang - Jakarta;

Cilegon - Serang;

Merak - Cilegon;

Serang - Pandeglang;

Labuan - Pandeglang;

Lingkar Selatan Cilegon; dan

Anyer - Labuan.


6. Jawa Barat:

Bandung - Nagreg - Tasikmalaya;

Ciawi - Cianjur,

Cirebon - Bandung;

Ciamis - Banjar; dan

Bandung - Subang.


7. Jawa Tengah:

Solo - Yogyakarta;

Bawen - Yogyakarta;

Brebes/Tegal - Ajibarang - Purwokerto; dan

Secang - Purwokerto.


8. Yogyakarta:

Jogja - Solo;

Jogja - Wates;

Jogja - Magelang:

Jogja - Wonosari; dan

Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).


9. Jawa Timur:

Pandaan - Malang;

Probolinggo - Lumajang;

Jombang - Caruban; dan

Banyuwangi -Jember


10. Bali:

Denpasar - Gilimanuk.


"Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako," kata Hendro.

Hendro menambahkan, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan ditutup untuk dijadikan tempat istirahat bagi para pengguna jalan mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 hingga 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat. (*)




Source: Industry.co.id

Berita Terkait

No Posts Found