Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Ini Aturan Selama Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat 2-20 Juli

Pemerintah dikabarkan segera mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19. Aturan yang dimaksud adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, yang kemungkinan besar akan diterapkan 2-20 Juli 2021.

Jun 30 2021, 19:45

Jakarta,-

Halo Pabrikers, Pemerintah dikabarkan segera mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19. Aturan yang dimaksud adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, yang kemungkinan besar akan diterapkan 2-20 Juli 2021.

Kebijakan baru PPKM Mikro Darurat itu terungkap dalam laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengenai Evaluasi dan Perkembangan Selasa (29/06/2021).

Menurut informasi, kebijakan baru ini akan diumumkan pemerintah pada Rabu (30/6/2021). Selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat nanti, disebutkan akan ada pengetatan kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan usaha.

Berikut aturan-aturan yang akan diterapkan selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yang rencananya mulai berlaku pada Jumat (2/7/2021):

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: kerja di rumah (WFH) 75% dan kerja di kantor (WFO) 25%.

- Kabupaten/kota zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

- Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan:

a) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;

c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;

d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing pemda.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: dilakukan secara daring.

- Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan Kemdikbudristek.


3. Kegiatan Sektor Esensial

- Berlaku di lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional

- Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

- Dapat beroperasi 650 dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

- Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas.

- Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00.

- Layanan pesan-antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasionahingga pukul 20.00.

- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat


5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal

- Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.


6. Kegiatan Konstruksi

- Dapat beroperasi 650 dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


7. Kegiatan Ibadah

- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

- Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat


8. Kegiatan di Area Publik

- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.


10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

- Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat


11. Transportasi Umum

- Dapat beroperasi dengan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.(*)

Berita Terkait

No Posts Found