Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Ini Aturan Detail Bagi Pemudik Yang Balik ke Karawang

Dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang, perlu dilakukan antisipasi resiko penambahan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pasca libur Idul Fitri 1442 H

Mei 16 2021, 13:50

Karawang,-


Halo Pabrikers, “Dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang, perlu dilakukan antisipasi resiko penambahan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pasca libur Idul Fitri 1442 H khususnya bagi warga masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan mudik keluar wilayah Kabupaten Karawang”, demikian keterangan resmi melalui laman Instagram resminya.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada saudara Camat dan Lurah/Kepala Desa mengambil Langkah-langkah sebagai berikut :

1.    Camat :

a.    Menginstruksikan kepada Lurah/Kepala Desa agar melakukan pendataan bagi warga masyarkat yang terpaksa  melakukan perjalanan mudik keluar wilayah Kabupaten Karawang  termasuk warga pendatang;

b.    Menginstruksikan kepada Lurah/Kepada Desa agar mewajibkan bagi warga masyarakat yang terpaksa  melakukan perjalanan mudik keluar wilayah  Kabupaten  (Swab/antigen/genose) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebelum memasuki wilayah Kabupaten Karawang;

c.    Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dengan Muspika instansi tingkat Kecamatan;

d.    Melaporkan hasil pengawasan dan pengendalian bagi warga masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan mudik keluar wilayah Kabupaten Karawang termasuk warga pendatang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.


Menyambung imbauan Bupati Karawang kepada Lurah/Kepala Desa, berikut ini adalah imbauan untuk warga yang hendak keluar atau kembali ke Karawang.

2.    Lurah/Kepala Desa :

a.    Melakukan pendekatan bagi warga masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan mudik keluar wilayah Kabupaten Karawang termasuk warga pendatang;

b.    Melakukan sosialisasi dan edukasi agar warga masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan mudik keluar wilayah Kabupaten Karawang termasuk warga pendatang agar melakukan test covid-19  (swab/antigen/genose) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebelum memasuki wilayah Kabupaten Karawang;

c.    Meminta dan menerima hasil test Covid-19 (swab/antigen/genose) warga  masyarakat yang terpaksa  melakukan perjalanan mudik keluar wilayah  Kabupaten Karawang termasuk warga pendatang pada saat memasuki wilayah  Kabupaten Karawang;

d.    Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dengan  Babinsa, Bhabinkantibmas dan unsur lembaga kemasyarakatan lainnya;

e.    Apabila terdapat /ditemukan warga masyarakat termasuk warga pendatang yang terkonfirmasi positif Covid-19, segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat;

f.    Melaporkan hasil pengawasan dan pengendalian bagi warga masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan mudik keluar wilayah Kabupaten Karawang termasuk warga pendatang kepada camat.


Demikian untuk perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (dmr)

Berita Terkait

No Posts Found