Horee..! UMK 2021 Kota Bekasi Naik 4,21 Persen
Kota Bekasi,-
Rapat penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 yang dihadiri oleh para dewan pengupahan kota (depeko) telah digelar pada Selasa (17/11/2020) malam.
Dewan pengupahan kota (Depeko) Kota Bekasi akhirnya memutuskan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2021 sebesar Rp4.782.934. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp193 ribu dari upah minimum tahun ini.
"Naiknya 4,21 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi Ika Indah Yarti ketika dikonfirmasi, Rabu (18/11).
Kenaikan 4,27 persen setara dengan Rp 193.000 sehingga gaji buruh pada tahun 2021 mendatang menjadi Rp 4.782.935,64. Diketahui bahwa UMK Kota Bekasi pada 2020 lalu mencapai Rp 4.589.708.
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara anggota dewan pengupahan di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani pada Selasa malam. Di forum itu terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja.
Menurut Ika Indah, angka 4,21 persen merupakan penawaran dari unsur pemerintah. Acuannya adalah peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Skema adalah dasarnya adalah inflasi dan produk domestik bruto. "Sekarang sedang persiapan untuk melaporkan hasil kesepakatan ke Gubernur Jawa Barat," kata Ika. (*)