HKI Usulkan Penurunan Bertahap Tarif PPN untuk Dorong Konsumsi dan Pemulihan Industri Nasional
Halo Pabrikers, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi mengenai dampak penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap daya beli masyarakat dan pergerakan sektor industri.
Halo Pabrikers, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi mengenai dampak penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap daya beli masyarakat dan pergerakan sektor industri. Organisasi yang menaungi pengelola kawasan industri tersebut menilai kebijakan tarif PPN memiliki peran strategis dalam menjaga ritme pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menuturkan bahwa tekanan konsumsi yang terjadi sepanjang tahun ini tidak semata-mata disebabkan oleh kenaikan PPN menjadi 11%, namun besaran tarif tersebut ikut menambah beban bagi pasar.Â
“Penjualan di sejumlah sektor mengalami pelemahan dan rencana ekspansi banyak yang ditunda. Tarif yang lebih rendah dapat mengembalikan optimisme konsumen dan memperbaiki perputaran produksi,” ujar Ma’ruf dalam keterangan resminya.
HKI mengajukan skema penurunan bertahap tarif PPN mulai 2026 hingga 2028. Rekomendasi tersebut mencakup tarif 10% pada 2026, turun menjadi 9% pada 2027, dan mencapai 8% pada 2028. Menurut HKI, pola penurunan bertahap memberi ruang adaptasi bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tanpa menghambat pertumbuhan konsumsi dan kegiatan industri.
Ma’ruf menekankan bahwa penilaian terhadap dampak penurunan PPN tidak dapat dilakukan hanya melalui perhitungan statis terkait potensi penurunan pendapatan negara. Ia mengingatkan bahwa setiap penyesuaian tarif dapat memunculkan lonjakan transaksi yang berpotensi menyeimbangkan penerimaan negara.Â
“Basis pajak akan melebar ketika konsumsi meningkat. Penurunan tarif tidak selalu berarti penurunan penerimaan, karena volume transaksi dapat tumbuh lebih cepat,” jelasnya.
HKI menilai industri yang beroperasi di kawasan industri akan menjadi pihak yang paling terdorong ketika permintaan meningkat kembali. Dengan naiknya kebutuhan pasar, perusahaan diperkirakan kembali menaikkan utilitas mesin, membuka unit produksi tambahan, hingga mempertimbangkan perluasan lahan industri.Â
“Tarif 10% pada 2026 dapat memulihkan stabilitas sektor industri. Jika tarif terus turun menjadi 9% dan 8%, maka kawasan industri akan memasuki fase percepatan pertumbuhan,” ungkap Ma’ruf.
Ia menambahkan bahwa langkah ini memiliki keterkaitan dengan target pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi di kisaran 8%. Menurutnya, target tersebut hanya bisa dicapai jika konsumsi domestik menguat bersamaan dengan peningkatan aktivitas industri.
Di samping kebijakan fiskal, HKI menyoroti perlunya percepatan realisasi investasi di kawasan industri. Organisasi ini mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus untuk memastikan minat investor dapat segera berubah menjadi proyek di lapangan. Satgas tersebut diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, penyediaan lahan, serta pemenuhan infrastruktur dasar seperti listrik, air, dan akses transportasi.Â
“Permintaan yang membaik harus diikuti percepatan investasi agar momentum pemulihan tidak terbuang. Penurunan tarif PPN dan percepatan investasi perlu dirancang sebagai paket kebijakan yang saling menguatkan,” kata Ma’ruf.
HKI juga menyampaikan harapan agar pemerintah membuka ruang diskusi intensif dengan pelaku industri dan pengelola kawasan industri. Dialog tersebut dianggap penting untuk memastikan kebijakan fiskal dan arah pembangunan industri selaras dengan kebutuhan lapangan, terutama dalam merumuskan strategi pengembangan kawasan industri periode 2025–2029.
Source: www.liputan6.com