Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Gelombang Urbanisasi di Kota Bekasi Pasca-lebaran 2022, Diprediksi Capai 10 Ribu Jiwa

Bekasi,- Halo Pabrikers, Gelombang urbanisasi di Kota Bekasi diprediksi mencapai 10 ribu jiwa pasca-arus balik mudik lebaran 2022, hal ini melihat situasi pandemi yang mulai melandai.

Mei 09 2022, 07:05

Bekasi,-

Halo Pabrikers, Gelombang urbanisasi di Kota Bekasi diprediksi mencapai 10 ribu jiwa pasca-arus balik mudik lebaran 2022, hal ini melihat situasi pandemi yang mulai melandai.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Rahmat Hidayat, mengatakan, perpindahan penduduk tahun ini diprediksi mencapai dua kali lipat dibanding 2021.


"Mengacu pada data pasca-lebaran 2021, terdapat 6.225 masuk pindah menjadi warga Kota Bekasi, diproyeksikan saat ini bisa bertambah mencapai 10 ribu mengingat pandemi sudah mulai melandai," kata Taufik.


Taufik menegaskan, pihaknya tidak dapat menolak kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk pindah dan menetap di Kota Bekasi.

"Prinsipnya sama dengan DKI bahwa kami tidak bisa mencegah warga yang akan masuk ke Kota Bekasi, karena kesempatan untuk tinggal dimanapun adalah hak warga negara," ujarnya.


Hanya saja lanjut dia, warga pendatang atau yang baru pindah wajib melengkapi dokumen administrasi kependudukan.

"Segera melengkapi dengan mengurus sendiri jangan menggunakan jasa calo melalui Aplikasi Online e-Open yang produk pelayanannya di ambil di masing-masing Kecamatan se-Kota Bekasi," ucapnya.

Sebagaimana amanat undang-undang, setiap warga yang menetap di suatu daerah maksimal selama satu tahun wajib mengurus perpindahan kependudukan.


"Dipersilahkan mengurus proses perpindahan penduduk ke Kota Bekasi sebagaimana amanat dari UU tentang administrasi kependudukan," tegas dia.(*)


Berita Terkait

No Posts Found