FSPMI Bekasi : Buruh Tetap Dipaksa Bekerja Selama PPKM Darurat Tanpa Upah yang Jelas
Sejak awal Juli lalu, pemerintah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali guna menekan penyebaran kasus COVID-19.
BEKASI,-
Halo Pabrikers, Sejak awal Juli lalu, pemerintah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali guna menekan penyebaran kasus COVID-19. Salah satu ketentuannya, mewajibkan work from home (WFH) 100 persen bagi industri non-esensial. Namun, bagi pekerja garmen, tekstil, aturan hanya sebatas aturan. Mereka tetap harus bekerja seperti biasa.
Buruh kelompok yang paling rentan terpapar virus selama masa pandemi Covid-19. Setiap hari, kasus positif Covid-19 dilaporkan terus melonjak. Pada sektor manufaktur TG (Tekstil, Garmen), PPKM nyaris tidak berlaku bagi ratusan ribu atau Para buruh yang masih tetap bekerja di pabrik dan bahkan menjalar menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Cara Gratis Ongkir di JK Mart
Suparno selaku Ketua PC SPAMK FSPMI Bekasi mengatakan nasib buruh selama masa sulit ini, khusunya selama masa PPKM Darurat. buruh-buruh tetap bekerja langsung dari pabrik. sejauh ini, sejumlah pabrik yang menjadi tempat kerja bekerja secara shift. Imbasnya tidak ada kejelasan mengenai upah selama kerja secara shift tersebut.
Selama PPKM Darurat ini, lanjut Suparno, para buruh ada yang harus bekerja dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dan sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Suparno menambahkan, sistem kerja secara shift ini semakin mengganggu jam istirahat para buruh. Jika harus masuk dan tiba di kantor pada pukul 06.00 WIB, artinya pekerja harus berangkat lebih awal, misalnya ada yang harus berangkat pada pukul 05.00 WIB.
Ada kenyataan lain yang harus diterima oleh sektor buruh imbas sistem kerja shift. Salah satunya harus merogoh saku celana lagi untuk urusan ongkos perjalanan hingga ongkos tenaga berupa makanan.
"Jadi ada ongkos atau pengeluaran tambahan kan, itu yang menurut kami tidak dipikirkan oleh perusahaan. Misalnya soal transportasi, sarapan pagi, kan kalau pagi-pagi belum ada yang jualan makanan," ungkap dia.
"Cuma yang kami tidak setuju, adalah tidak ada kejelasan terkait dengan jam kerja, upah, jam lembur, dan upah lembur. Jadi penerapan tiap pabrik beda-beda ya," ungkap Suparno
Soal upah yang belum jelas selama kerja dengan sistem shift, menyebutkan hal tersebut bermula dari jadwal bekerja buruh yang berubah. Sebelum masa PPKM Darurat, anggota FSPMI yang bekerja di sejumlah pabrik garmen di kawasan industri bekerja selama 5 hari dalam seminggu.
Sementara, kebijakan sekarang mewajibkan buruh masuk kerja enam hari dalam seminggu dengan sistem shift. Padahal, jika buruh masuk kerja pada hari Sabtu, itu sudah masuk dalam kategori lembur.
Baca Juga : Anda UMKM/IKM di Bekasi? Bergabunglah jadi Seller di JK Mart
Suparno menyebut, perusahaan atau pabrik juga tidak melibatkan serikat pekerja dalam membikin aturan kerja shift. Imbasnya, urusan lembur dan upah lembur semakin tidak jelas.
Pabrik Abai Soal Fasilitas Kesehatan
Dalam masa-masa menyedihkan seperti ini, masker, sarung tangan, hingga hand sanitizer menjadi kebutuhan pokok layaknya sandang, pangan, dan papan. Tubuh manusia memerlukan barang-barang seperti itu agar tetap bisa beraktivitas secara aman di tengah masa pandemic yang menakutkan.
Pada lingkup kerja sektor buruh, rupanya barang-barang seperti masker hingga sarung tangan tidak difasilitasi oleh pihak pabrik. Artinya, perusahaan tidak menunjukan upaya dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus covid-19 dilingkungan kerja pabrik.
Pihak perusahaan, kata Suparno, sempat memberikan masker kepada para pekerja pada awal-awal pandemi Covid-19 melanda Tanah Air. Tapi sudah satu tahun pandemi ini berjalan, pihak perusahaan tidak lagi memberikan masker hingga vitamin.
Modal pabrik atau perusahaan dalam hal ini adalah satu, yakni tempat cuci tangan. Itu pun hanya sekedar tempat cuci tangan, tak ada sabun atau hand sanitizer.
"Sepertinya perusahaan itu belum menyediakan upaya-upaya untuk pencegahan dan penyebaran virus Covid-19. Maskernya saja juga tidak dikasih, vitamin tidak dikasih," beber Suparno
Untuk urusan vaksinasi Covid-19 di lingkungan sektor buruh, belum menyasar hingga keseluruhan. Kata Suparno, memang sempat ada program vakasinasi yang diselenggarakan oleh pihak perusahaan, namum tidak menjangkau seluruh pekerja.
Atas hal tersebut, rekan-rekan buruh harus mengikuti program vaksinasi berdasarkan teritori wilayah melalui RT dan RW setempat. Suparno juga menyebut, belum semua anggota FSPMI menerima vaksin Covid-19.
Ada juga yang vaksin lewat pabrik, ada juga yang lewat teritori atau tempat tinggal dari RT/RW setempat, tetapi memang masih berjalan sih, belum semua," katanya.(tk)
Baca Juga : Bayar di JK Mart Bisa Lewat Go Pay, dan Sistem PO (Invoice)