Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Dinilai Tak Hambat Produksi Elektronika Domestik, Gabel Minta Pertek Tidak Dibatasi

Hallo Pabrikers, Kementerian Perindustrian menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dalam hal ini dinilai oleh Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) bahwa hal tersebut sama sekali tidak menghambat produksi sektor elektronika dalam negeri.

Mei 27 2024, 16:00

Jakarta,-

Hallo Pabrikers, Kementerian Perindustrian menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dalam hal ini dinilai oleh Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) bahwa hal tersebut sama sekali tidak menghambat produksi sektor elektronika dalam negeri.

Namun, dengan adanya larangan dan pembatasan terhadap pertek tersebut, membuat iklim industri nasional lebih terjamin, terutama dalam rangka meningkatkan daya saing.

"Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/5/2024).

Dirinya menyebutkan regulasi impor terbaru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang secara teknis dalam aturan tersebut tak lagi memerlukan pertek, disinyalir dapat memberikan dampak buruk pada industri dalam negeri.

Hal itu disebabkan pertimbangan teknis menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan barang impor yang masuk agar tak mendominasi pasar dalam negeri.

"Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," katanya.

Selain itu, dirinya mengatakan, dengan adanya relaksasi barang impor tersebut juga berpotensi bisa menghambat realisasi investasi perindustrian nasional. Sehingga dalam jangka panjang berpotensi membawa Indonesia ke arah deindustrialisasi.

"Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan terjadi. Yang pasti saat ini rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru hampir semuanya ditahan," ujarnya.

Dirinya menilai pihaknya mendukung terbitnya Permendag No 36/2023 sebagai salah satu regulasi penting untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri.

Sebab, dalam regulasi itu, adanya pertek diharapkan bisa memberikan peluang peningkatan daya saing industri dari serbuan produk hilir impor, bukan mencegat bahan baku untuk industri manufaktur dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengatakan penerbitan pertek yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.

Hal itu dikarenakan pengerjaan penerbitan pertek tersebut sudah dilakukan secara digital, tanpa harus tatap muka antara pelaku industri sebagai pemohon dengan pemerintah yang memberikan izin.

Para pengusaha bisa mengajukan pertimbangan teknis itu melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kemenperin, dengan tidak dipungut biaya apapun. (*)




Source: wahananews.co

Berita Terkait

No Posts Found