Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Catat! Mulai April Perpanjang SIM Bisa Via Smartphone, Begini Caranya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menggagas aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring sehingga pemohonan tanpa harus ke kantor Satpas SIM

Mar 20 2021, 09:50

Jakarta-

Hallo Pabrikers, ada kabar gembira nih, Korps Lalu Lintas (Korlantas)  Mabes Polri menggagas aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring sehingga pemohonan tanpa harus ke kantor Satpas SIM. Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online si rumah mulai pada bulan April 2021.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, program ini memang diciptakan bagi milenial yang bisa memperpanjang SIM sambil rebahan di rumah. "Pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui AppStore atau PlayStore pada telepon seluler," kata Yusuf pada Jumat (19/3/2021).

Berikut ini Tahapan Perpanjang Sim Online

  • Pemohon Mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui AppStore atau PlayStore
  • Pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).
  • Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik
  • Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM. Setelah diperiksa, tim dokter mengupload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
  • Pemohon melakukan pembayaran dan sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.
  • Pemohon memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.
  • Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.(*)


    Baca Juga : Dewan HR Indonesia Kupas Tuntas PP 35/2021



Berita Terkait

No Posts Found