Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

BSU Tahap 2 Cair Awal Juli, Ini 5 Syarat Pekerja yang Berhak Dapat Rp600 Ribu

Hallo Pabrikers, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 mulai awal Juli 2025.

Jul 01 2025, 11:45

Bekasi,-


Hallo Pabrikers, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 mulai awal Juli 2025. Program ini merupakan lanjutan dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Setelah sukses menyalurkan bantuan kepada 3,69 juta pekerja pada tahap pertama, BSU tahap kedua kali ini ditargetkan menyasar 4,5 juta pekerja di seluruh Indonesia. Penyaluran bantuan dilakukan dalam bentuk subsidi gaji sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total nilai Rp600.000 per pekerja.

Kemnaker saat ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi data guna memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang memang memenuhi syarat.

Syarat Penerima BSU Tahap 2 Tahun 2025

Pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan bantuan subsidi ini harus memenuhi lima kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia

Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Calon penerima wajib tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.

3.Batasan gaji atau upah

Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

4. Bukan penerima PKH

Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Calon penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dana BSU akan langsung dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penting bagi calon penerima untuk memastikan data rekening dan identitas mereka sudah valid dan diperbarui.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja dapat memeriksa apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan melalui dua laman resmi berikut:

https://bsu.kemnaker.go.id

https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Login dengan akun yang telah terdaftar, lalu periksa status penerimaan bantuan pada dashboard masing-masing..

Pemerintah berharap, penyaluran BSU ini tidak hanya membantu pekerja memenuhi kebutuhan harian, tetapi juga menjadi penggerak bagi roda perekonomian nasional.


Source: antaranews.com

Berita Terkait

No Posts Found