Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

BSU 2022 Senilai Rp600.000 Cair Pekan Ini, Cek 4 Syarat Terbaru Berikut

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis syarat terbaru penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000.

Sep 07 2022, 07:55

Jakarta,-

Hallo Pabrikers, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis syarat terbaru penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000.

BSU 2022 atau subsidi yang akan disalurkan ke 16 juta pekerja itu, kata Ida, rencananya akan mulai dicairkan bertahap pekan ini, tepatnya Jumat (9/9/2022).

Salah satu syarat BSU 2022 terbaru yakni pekerja dengan gaji Rp3,5 juta bisa dapat bantuan dengan ketentuan upah minimun provinsi tempatnya bekerja di atas Rp3,5 juta.

Seperti diketahui, ada beberapa wilayah Indonesia yang memiliki UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta yakni Jakarta, Surabaya, Bekasi, Karawang, Sidoarjo dan lainnya.

"Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Selain uraian di atas, berikut syarat terbaru penerima BSU 2022 dari Kemnaker.

Syarat Terbaru BSU 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  3. Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.
  4. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menaker menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan. (*)

Berita Terkait

No Posts Found