Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

BPJAMSOSTEK Optimalkan Lapak Asik di Tengah PSBB Jakarta

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seiring meningkatnya kasus positif Covid-19. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendukung kebijakan Gubernur Anies Baswedan,

Sep 20 2020, 09:45

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seiring meningkatnya kasus positif Covid-19. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendukung kebijakan Gubernur Anies Baswedan, dengan mengoptimalkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diperkenalkan sejak bulan Maret lalu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.


“BPJAMSOSTEK tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada peserta, dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kami juga kembali menghimbau kepada peserta untuk melakukan klaim dari rumah mengunakan prosedur LAPAK ASIK online karena lebih mudah dan dapat dilakukan di rumah tanpa harus datang secara langsung ke kantor cabang sehingga terhindar dari risiko terpapar Covid-19,” ujar Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif, dalam keterangan tertulis yang diterima poskota.co.id, Kamis (17/9/2020) .


Sedangkan bagi tenaga kerja yang mengalami PHK massal atau ingin mengajukan klaim secara berkelompok dapat dikoordinasikan oleh HRD perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas layanan klaim JHT secara kolektif.


Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya. Dengan demikian tenaga kerja tidak perlu datang ke kantor cabang dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung klaim JHT kepada HRD untuk diproses lebih lanjut.


Krishna menambahkan bahwa hingga 31 Agustus 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,69 juta kasus dengan nominal mencapai  Rp21,1 triliun. Sedangkan dari ketiga kanal LAPAK ASIK yang disediakan, kanal online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 83% dari total pengajuan yang dilakukan, selain itu 17% sisanya mengunakan kanal offline dan kolektif.


Agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar peserta juga harus memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, jadwal interview atau wawancara dengan petugas serta memastikan keberadaan dokumen asli untuk proses verifikasi. Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim melalui kanal resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan.


“Prosedur Lapak Asik ini sudah sangat mudah dengan tetap mengedepankan keamanan data dan dana peserta. Oleh karena itu kami mengimbau agar peserta tidak menggunakan jasa calo karena seluruh klaim JHT ini tidak dipungut biaya dan saya mengimbau mari kita bersama disiplin mematuhi protokol kesehatan, agar pandemi ini bisa segera berlalu,” tutup Krishna.


Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI dalam rangka menekan laju penyebaran pandemi ini. Lapak Asik merupakan salah satu upaya BPJAMSOSTEK dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.


“Ditengah pandemi ini kami tetap konsisten memberikan layanan terbaik kepada peserta dengan memperhatikan protokol kesehatan. Demi keamanan dan kenyamanan bersama kami menghimbau kepada peserta untuk tetap menggunakan layanan daring yakni Lapak Asik dalam proses pengajuan klaim”, ujar Erfan.


Bagi peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat mengikuti LAPAK ASIK online dengan cara sebagai berikut:


1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id


2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.


3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.


4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.


5. Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan terhubungan dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).


6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.


7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank milik peserta.(*/tri)


Source: bpjsketenagakerjaan.go.id

Berita Terkait

No Posts Found