Berlibur Lewat Jalan Tol, Wajib Bawa Hasil Rapid Tes Antigen
Jakarta,-
Hai pabrikers.. Bagi yang mau berlibur, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edara (SE) nomor 20 tahun 2020. Aturan tersebut mengatur untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) pada saat liburan natal dan tahun baru 2021.
Dalam SE yang diterima jurnalkawasan.com Senin (21/12/2020)aturan tersebut bagi para penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat di dalam Pulau Jawa harus diimbau untuk menggunakan rapid tes antigen yang berlaku paling lama 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Teknis pemeriksaanya nanti akan dilakukan secara random di jalan tol atau jalan darat lainnya.
Sementara itu, untuk perjalanan yang akan menuju ke Pulau Bali, wajib menggunakan surat keterangan hasil negatif menggunkan rapid tes antigen dengan masa berlaku tiga hari sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi anak-anak di bawah umur 12 tahun tidak diwajibnkan untuk melakukan PCR atau Rapid tes antigen. Keputusan ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020 mendatang. (*)
Baca Juga : Mau Liburan? Cek Dulu Daftar Kota Zona Merah Ini , Ga Mau Rapid? Ini 5 Destinasi Wisata yang Buka Saat Akhir Tahun Tanpa Rapid