Berikut Syarat dan Prosedur Jadi Wajib Pajak Non-Efektif
Setiap Wajib Pajak (WP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, kecuali Wajib Pajak yang berstatus tidak non-efektif (NE).
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Setiap Wajib Pajak (WP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, kecuali Wajib Pajak yang berstatus tidak non-efektif (NE). Wajib Pajak non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak No. 04/2020 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, terdapat 11 persyaratan sehingga WP dinyatakan NE. Salah satu syarat wajib pajak yang mengajukan ketidakefektifan adalah penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Berikut ketentuan lengkapnya:
- Sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau freelance
- Penghasilan di bawah setelah PTKP
- Tinggal atau berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun
- mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
- Penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP digunakan sebagai syarat administrasi, misalnya untuk mencari pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Tidak menyampaikan SPT melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
- Tidak memenuhi persyaratan NPWP terkait kelengkapan dokumen pendaftaran
- Alamat tidak diketahui oleh penyelidikan lapangan
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan pemungut pajak dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP
- Tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP belum dihapus.
Wajib Pajak yang ingin melakukan penonaktifan NPWP dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif secara langsung melalui Kantor Pajak Terdaftar atau dapat menghubungi telepon Kring 1500200. Nantinya, ketika wajib pajak yang sebelumnya melaporkan SPT secara berkala menjadi WP NE, tidak perlu lagi menyampaikan SPT.
Juga, tidak akan ada surat teguran yang dikirimkan kepada wajib pajak meskipun tidak menyampaikan SPT, dan tidak akan diterbitkan Sanksi Administrasi jika tidak menyampaikan SPT. (*)