Bantah penghapusan, Pemerintah Pastikan Premium Tersedia Di Seluruh Indonesia
Jakarta,- Halo Pabrikes, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.
Dilansir di dalam salinan Perpes Nomor 117 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, pada Minggu 2 Desember 2021, terdapat poin tentang penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Dengan itu terdapat pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan. Sebelumnya, Pemerintah menetapkan bahan Premium dapat diditribusikan diseluruh Indonesia, kecuali diwilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Kemudian, Pemerintah memastikan bahwa distribusi bahan premium dapat masih bisa digunakan diseluruh Indonesia, Tanpa terkecuali.
Sebelumnya telah diberitakan, tentang rencana pemerintah menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite mulai 2022 menjadi perhatian publik.
Alasan yang mendasari tentang rencana pemerintah penghapusan BBM jenis premium dan Pertalite yaitu dengan Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau RON di bawah 91.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, BBM yang ramah lingkungan adalah memiliki RON di atas 91. "Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ujar Soerjaningsih dalam Focus Group Discussion pada 20 Desember 2021.
"Ada masa di mana Pertalite harus dry, harus shifting dari Pertalite ke Pertamax," lanjut dia.(*)