Asyik, Warga Kawasan Industri Boleh Berwisata Ke Puncak
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik yang dimulai pada 6-17 Mei 2021. Pengetatan aturan perjalanan juga berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei 2021. Salah satu kebijakan yang harus diperhatikan adalah kebijakan wilayah aglomerasi.
Jakarta,-
Halo Pabrikers, Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik yang dimulai pada 6-17 Mei 2021. Pengetatan aturan perjalanan juga berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei 2021. Salah satu kebijakan yang harus diperhatikan adalah kebijakan wilayah aglomerasi.
Dalam kebijakan aglomerasi ini, memungkinkan masyakarakat melakukan 'mudik lokal' dengan aturan yang hanya berlaku untuk transportasi darat. Artinya, dalam wilayah tersebut, warga diizinkan untuk melakukan perjalanan antarkota maupun kabupaten yang saling terhubung.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, bagi warga dengan KTP DKI Jakarta, tidak boleh berkunjung ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Namun Ia dapat berkunjung ke Puncak Bogor, karena wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah aglomerasi.
"Hanya boleh di Jabodetabek. Itu yang jadi aglomerasi kita. Ke Puncak boleh karena masih di Bogor," tuturnya
Menparekraf menyambung bahwa destinasi wisata lokal tetap dibuka untuk menggeliatkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Kami tetap membuka destinasi-destinasi wisata lokal tentunya dalam bingkai PPKM skala mikro," imbuhnya.
Selain itu, Ia menyebutkan bahwa pembukaan objek wisata dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Harus ada antisipasi, yakni memastikan wisata lokal siap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin."
Soal operasional maupun keputusan menutup destinasi wisata, Sandi menyambung, itu dikembalikan pada pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan setempat.(*)