Apindo Kota Bekasi Respon Positif Kepmen Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Bekasi,-
Hallo Pabrikers, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah baru saja meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penaganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Budi Purnomo, Sekertaris Umum Apindo Kota Bekasi memberikan respon positif adanya regulasi yang semakin memperketat pelecehan seksual di tempat kerja.
“Aturan itu lahir dari keprihatinan di tengah masyarakat, di mana pada masyarakat industri muncul masalah staycation karyawan kontrak kematin,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (06/06/23).
Pria yang akrab dipanggil Ia pun menjelaskan bagaimana sahnya sebuah kesepakatan yang berlaku di dunia kerja, salah satunya ialah kausa yang halal.
“Kausa halal adalah hal yang diperjanjikan itu, tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan kesopanan. Jadi, jika seorang pekerja melakukan perjanjian kerja dan di dalamnya terdapat unsur tindakan kesusilaan, tentu ini melanggar ketentuan objektif suatu perjanjian,” jelasnya
Ia pun menganggap lahirnya aturan ini merupakan hal yang positif untuk melindungi hak-hak karyawan selama di tempat kerja.
“Ini perlu (Kepmenker No 88 Tahun 2023). Kami menilai ini sangat baik, karena merespon dengan cepat apa yang menjadi keresahan di dunia industri. Ini bagian bentuk perlindungan secara hukum bagi pekerja di dalam perusahaan”
Ia pun menambahkan ini adalah respon cepat dan juga penegasan dari pemerintah dalam memerangi tindak kekerasan seksual di dunia ketenagakerjaan. (df)