Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

APINDO Kabupaten Bekasi Nyatakan Sikap atas PP 21 /2024 tentang TAPERA

Hallo Pabrikers, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi menyatakan komitmennya untuk mematuhi dan melaksanakan arahan dari Dewan Pimpinan Nasional APINDO dan Dewan Pimpinan Provinsi APINDO Jawa Barat terkait PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Jun 02 2024, 21:40

Bekasi,-

Hallo Pabrikers,  Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi menyatakan komitmennya untuk mematuhi dan melaksanakan arahan dari Dewan Pimpinan Nasional APINDO dan Dewan Pimpinan Provinsi APINDO Jawa Barat terkait PP  21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Dalam salinan pernyataan sikap yang diterima redaksi jurnalkawasan.com yang ditandatangani oleh Ketua, Sutomo dan dan Sekretaris, Musfir,  DPK APINDO Kabupaten Bekasi menolak adanya program TAPERA sebesar 3% yang dibayar oleh pengusaha sebesar 0.5% dari upah pekerja/karyawan dan sebesar 2.5% dari upah pekerja/karyawan yang akan dibebankan kepada pekerja/karyawan. Mereka menyatakan bahwa hal tersebut akan semakin memberatkan tambahan beban biaya tenaga kerja (labour cost) dan biaya operasional (operational cost) bagi pengusaha, terutama dalam situasi dan kondisi dunia usaha dan industri yang masih belum pulih dan belum stabil akibat dampak pandemi COVID-19 dan resesi ekonomi global.

Menurut DPK APINDO Kabupaten Bekasi, pemenuhan kebutuhan perumahan bagi para pekerja/karyawan swasta sebenarnya sudah ada dan terlaksana dengan banyak fasilitas dan kesempatan yang diberikan. Program-program tersebut meliputi bantuan uang muka dari BPJS Ketenagakerjaan, program KPR rumah RSH bersubsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat dan perbankan, serta banyaknya pengembang perumahan yang telah bekerjasama dengan para pengusaha di sektor industri manufaktur untuk menyediakan perumahan bagi pekerja/karyawan.

DPK APINDO Kabupaten Bekasi meyakini bahwa program TAPERA tidak menjadi solusi dan tidak dapat menjamin para pekerja/karyawan untuk dapat memiliki rumah karena beberapa alasan berikut:

  • Jangka waktu lamanya ikatan hubungan kerja para pekerja/karyawan di perusahaan relatif tidak sama dan belum tentu akan berlangsung lebih lama.
  • Akumulasi total nilai uang dari pembayaran iuran TAPERA yang akan diterima oleh seorang pekerja/karyawan apabila telah terjadi pemutusan hubungan kerja baik itu karena usia pensiun, resign, ataupun PHK, sangat dimungkinkan tidak akan bisa untuk membeli rumah, karena harga rumah akan terus meningkat setiap tahunnya.

DPK APINDO Kabupaten Bekasi meminta kepada pemerintah untuk berfokus memperbaiki dan mengoptimalkan program-program untuk peningkatan kesejahteraan para pekerja/karyawan yang sudah ada, tanpa harus menerbitkan peraturan perundang-undangan baru yang dapat berdampak membahayakan perkembangan dan keberlangsungan usaha dan industri, khususnya sektor industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia. Hal ini, menurut mereka, dapat menurunkan daya tarik dan daya saing untuk berinvestasi pada sektor industri di Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia. (*)

Berita Terkait

No Posts Found