Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

HSE

Apindo Kabupaten Bekasi Beri Perhatian Khusus Terhadap K3, Kenapa?

Bidang Produktivitas K3 & Lingkungan Hidup APINDO Kabupaten Bekasi menggelar webinar mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan tema “Best Practice Pemahaman Rincian Teknis TPS Limbah B3 dan RKL RPL Rinci”.

Mar 31 2023, 01:00

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, Bidang Produktivitas K3 & Lingkungan Hidup APINDO Kabupaten Bekasi menggelar webinar mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan tema “Best Practice Pemahaman Rincian Teknis TPS Limbah B3 dan RKL RPL Rinci”. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 partisipan dari berbagai perusahaan di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/3).

Sutomo selaku Ketua APINDO Kabupaten Bekasi dalam sambutannya memberikan beberapa catatan tentang pentingnya Kesehatan & Keselamatan Kerja di perusahaan masing-masing.

“Catatan dari saya mengenai K3 ini, memang di APINDO Kabupaten Bekasi menjadi satu perhatian khusus, kenapa? Karena konsep dari K3 ini sendiri tidak memandang kelas, golongan, atau apapun. Maka dari itu ini adalah hal yang penting,” ucapnya pada saat sambutan.

Ia pun menambahkan bahwa memerhatikan K3 ini menjadi hal yang penting, karena akan ada sebuah pengaruh atau akibat dari keseharian selama di perusahaan.

“Kalau kita tidak memahami (K3) dan tidak mencoba melakukan itu, kita tinggal tunggu waktunya. Artinya, ketika kita pensiun dari sebuah pekerjaan yang semestinya bisa menikmati hidup sebaik mungkin, tetapi harus merasakan sesuatu yang disebut sakit” tambahnya.

Pada webinar kali ini, APINDO Kabupaten Bekasi mengundang Luluk Ika Nurhayati selaku Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda membahas mengenai pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Bekasi.

Materi yang ia sampaikan cukup menarik minat partisipan, sehingga timbul pertanyaan “Ketika perusahaan mengurus rintek (rincian teknis) dan izin belum keluar, sedangkan mereka (perusahaan) harus membuang sampah karena batas 90 hari itu. Apakah boleh dibuang?” tanya salah satu partisipan yang dibacakan moderator.

Luluk pun menjelaskan bahwa, walaupun RKL (Rencana Pengelola Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) masih diproses, namun pengelolaan harus tetap berlanjut.

“Walaupun, proses RPL dan RKL masih berjalan, namun pengelolaan limbah harus tetap dilakukan, jadi walaupun itu (izin) belum jadi tetapi dalam proses. Jadi limbah B3 boleh diserahkan ke pengelolah limbah B3” jelasnya.

Ia pun menambahkan, bahwa pengelolaan limbah harus terus dilakukan agar tidak terjadi penumpukan.

“Kalau tidak diolah, akan terjadi penumpukan yang akhirnya nanti akan melanggar lingkungan” tambah Luluk.

Selain Luluk, terdapat pemateri lain yaitu Nandi Nur Amanu selaku EMS PT MMID yang membahas mengenai “RKL-RPL RINCI dan Rintek TPS LB3 Bagi Kawasan Industri”, Ia menjelaskan mengenai aturan rincian teknis Limbah B3.

Ia pun menerima pertanyaan “Kalau sudah UKL dan UPL, apakah juga harus RKL dan RPL Rinci, apakah akan hanya dilakukan persamaan atau perubahan?” tanya partisipan.

Nandi pun menuturkan bahwa, jika sebuah perusahaan berada dalam kawasan dan tidak terjadi perubahan, maka dapat dilakukan persamaan.

“Sebelumnya, perusahaan berada dalam atau luar kawasan. Jika berada dalam kawasan, UKL dan UPL ini jika tidak ada perubahan seperti yang saya sebutkan maka cukup perlu dengan persamaan. Tapi jika perusahaan terdapat perubahan, perusahaan harus merubah dokumen lingkungan hidup menjadi RPL, RKL, dan Rinci” jawab Nandi. (rzf)

Berita Terkait

No Posts Found