APINDO Kabupaten Bekasi Bahas Tantangan Perpajakan Global bagi Perusahaan
Hallo Pabrikers!! DPK APINDO Kabupaten Bekasi melalui Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Produktivitas menggelar Seminar Pajak bertema “Navigating Indonesia’s Tax Landscape in a Global Business Environment”, Kamis (24/9/2026), di Batiqa Hotel Jababeka, Cikarang Selatan. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan perusahaan dan praktisi industri di Kabupaten Bekasi.
Hallo Pabrikers!! DPK APINDO Kabupaten Bekasi melalui Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Produktivitas menggelar Seminar Pajak bertema “Navigating Indonesia’s Tax Landscape in a Global Business Environment”, Kamis (24/9/2026), di Batiqa Hotel Jababeka, Cikarang Selatan.

Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan perusahaan dan praktisi industri di Kabupaten Bekasi.
Seminar menghadirkan Arianta John Bangun, Partner Ideatax, serta Rendinta Delasnov Tarigan, selaku International Tax Practitioner. Pembahasan diarahkan pada sejumlah isu perpajakan yang semakin relevan bagi perusahaan yang beroperasi dalam lingkungan bisnis global, termasuk Global Minimum Tax (GMT) dan aspek sengketa transfer pricing.

Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Produktivitas DPK APINDO Kabupaten Bekasi, Tetty Yanuarti, mengatakan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh munculnya berbagai aturan baru terkait perpajakan global. Hal tersebut dinilai penting dipahami perusahaan anggota APINDO, terutama karena sebagian di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing yang memiliki headquarter di luar negeri.
“Hari ini kita coba ingin menyampaikan tentang aturan baru tentang pajak global, terus bagaimana mengantisipasinya, terus bagaimana kita mengaplikasikannya pada kegiatan organisasi tempat kita kerja,” ujar Tetty.
Sementara itu, Arianta dalam pemaparannya menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam perkembangan perpajakan internasional saat ini adalah Global Minimum Tax. Ia menerangkan bahwa mekanisme tersebut berkaitan dengan upaya menjaga hak pemajakan negara sekaligus merespons indikasi profit shifting dalam aktivitas bisnis lintas negara.
Menurut Arianta, mekanisme GMT menetapkan effective tax rate minimum sebesar 15 persen bagi kelompok perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satu parameter yang perlu diperhatikan adalah omzet konsolidasi grup yang mencapai 750 juta euro dalam periode yang ditentukan.
“Global Minimum Tax ini dia menjaga agar hak pemajakan negara-negara yang mengatur ataupun yang memperlakukan GMT ini di level effective tax rate-nya di angka 15 persen,” jelas Arianta.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila suatu grup perusahaan memiliki tingkat pajak efektif di bawah 15 persen, dapat muncul top-up tax untuk memenuhi batas minimum tersebut. Di Indonesia, penerapan mekanisme tersebut mulai berlaku untuk tahun pajak 2025.
Lebih lanjut, Arianta menekankan pentingnya perusahaan memahami terlebih dahulu apakah grup usahanya memenuhi kriteria GMT, terutama dengan melihat omzet konsolidasi grup. Ia juga menyoroti adanya tantangan tersendiri bagi perusahaan yang hanya memiliki satu entitas atau subsidiary di Indonesia.
Melalui seminar tersebut, APINDO Kabupaten Bekasi berharap para peserta tidak hanya memahami perubahan regulasi perpajakan, tetapi juga mampu mengantisipasi risiko yang dapat muncul dalam penerapannya. Tetty menegaskan bahwa perpajakan seharusnya tidak dipandang sebagai sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan sebagai bagian penting yang harus dipahami perusahaan.
“Perpajakan bukan untuk ditakuti. Tetapi bagaimana kita tidak hanya membayar, tetapi juga kita bisa lebih perhatian terhadap aturan tersebut sehingga kita tidak terkena sanksi,” kata Tetty.
Selain seminar, APINDO juga menyediakan program pendukung melalui KOKAPINDO, termasuk kursus brevet serta kemitraan dengan sejumlah konsultan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh anggota yang membutuhkan pendampingan perpajakan.