Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

4 Tips Olahraga Saat PPKM Darurat dari Pakar Kedokteran Olahraga FKKMK UGM

Pakar Kedokteran Olahraga UGM Dr.dr. H. Zaenal Muttaqin Sofro,. AIFM., mengatakan, ada banyak olahraga yang dapat dilakukan di rumah di tengah pandemi COVID-19, terutama saat pemberlakuan PPKM Darurat.

Jul 31 2021, 05:00

Cikarang,-

Halo Pabrikers, Pakar Kedokteran Olahraga UGM Dr.dr. H. Zaenal Muttaqin Sofro,. AIFM., mengatakan, ada banyak olahraga yang dapat dilakukan di rumah di tengah pandemi COVID-19, terutama saat pemberlakuan PPKM Darurat.

"Pada prinsipnya ada dua jenis olahraga yakni neural exercise atau olahraga persarafan untuk menjaga kesehatan dan physical excercise atau olahraga fisik untuk menjaga kebugaran. Olahraga tersebut bisa dilakukan di rumah," terang Zaenal, seperti dikutip dari laman UGM.


Baca Juga : Cara Gratis Ongkir di JK Mart


Tips olahraga saat PPKM Darurat di masa pandemi COVID-19 sebagai berikut:

1. Lakukan olahraga persarafan dengan pernafasan, vokalisasi dan postur

Zaenal menjelaskan, olahraga persarafan diwujudkan dengan tiga cara, yakni pernafasan, vokalisasi dan postur. Olahraga pernafasan bisa dilakukan dengan senam pernafasan seperti senam tera dan yoga. Lalu, vokalisasi antara lain dengan bersenandung, membaca Al Qur'an dan lainnya. Sedangkan postur dapat ditempuh dengan cara seperti melakukan senam taichi maupun gerakan salat.

Menurut Zaena, olahraga pernafasan ini dapat dilaksanakan setiap saat, kapan saja, dan dimana saja. Dengan melakukan olahraga pernafasan secara rutin dapat menjadikan tubuh sehat dan meminimalkan stres.

"Saat ini kita kan dianjurkan menjalani physical distancing, berdiam diri di rumah. Karenanya, sangat tepat melakukan olahraga persarafan yang bisa dilakukan kapanpun," terang dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) ini.


Baca Juga : Anda UMKM/IKM di Bekasi? Bergabunglah jadi Seller di JK Mart


2. Lakukan olahraga fisik berkelanjutan dengan melibatkan otot besar

Zaenal mengatakan, olahraga fisik bisa dilakukan untuk membuat badan tetap bugar saat menjalankan aktivitas sehari-hari. Olahraga fisik melibatkan otot besar, bersifat ritmis, serta berkelanjutan.

Ia mengatakan, olahraga fisik dianjurkan untuk tidak dilakukan secara berlebihan dengan intensitas tinggi. Sebab, hal tersebut bisa mengganggu kesehatan.

"Banyak physical exercise yang justru mengganggu kesehatan karena over training, maka harus benar-benar mengacu FITT principle yakni frequency, intensity, time, and type," jelas Zaenal.

Zaenal menjelaskan, frekuensi olahraga fisik dapat dilakukan 3-5 kali per minggu, intensitas sedang, dan durasi selama 30-45 menit. Sedangkan jenis olahraga yang bisa dipilih seperti jalan cepat, joging, bersepeda statis, senam, dan berenang. Ia menggarisbawahi, dahului olahraga dengan pemanasan dan diakhiri pendinginan.

3. Hidrasi cukup

Zaenal mengingatkan, menjaga hidrasi agar selalu tercukupi adalah faktor penting saat olahraga. Minum 30 menit sebelum berolahraga dan setelahnya guna mengganti jumlah cairan yang keluar lewat keringat.

4. Hati-hati olahraga di luar ruangan

Ia mengatakan, jika ingin olahraga di area luar rumah, pastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit. Ia juga merekomendasikan agar tetap menjaga jarak aman. Selain itu, tetap gunakan masker ketika berolahraga.

Zaenal menekankan, olahraga tidak harus dengan latihan fisik, tetapi bisa dengan latihan persyarafan. Ia mengatakan, olahraga ini dirasa tepat dilakukan di rumah di tengah pandemi COVID-19.

"Mindset masyarakat harus digeser olahraga tidak hanya latihan fisik, tetapi bisa dengan latihan persarafan,"tegasnya.(*)


Baca Juga : Bayar di JK Mart Bisa Lewat Go Pay, dan Sistem PO (Invoice)

Berita Terkait

No Posts Found