32 Ribu Karyawan Terkena PHK di 2024, Jakarta Menjadi Tertinggi

Hallo Pabrikers, Tahun 2024 menunjukkan tren meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia, dengan Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak mengalami kasus PHK. Data terbaru mencatat bahwa sekitar 32.064 karyawan terkena PHK pada semester pertama 2024, meningkat 21% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Tahun 2024 menunjukkan tren meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia, dengan Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak mengalami kasus PHK. Data terbaru mencatat bahwa sekitar 32.064 karyawan terkena PHK pada semester pertama 2024, meningkat 21% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Tren PHK Meningkat di 2024
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan adanya lonjakan signifikan dalam kasus PHK pada tahun ini. Pada semester pertama 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK meningkat tajam dibandingkan 26.400 kasus pada semester pertama 2023. Jakarta, sebagai pusat ekonomi Indonesia, mencatatkan angka tertinggi dengan 7.469 pekerja terkena PHK. Diikuti oleh Banten dengan 6.135 pekerja dan Jawa Barat dengan 5.155 pekerja. Jawa Tengah menempati posisi keempat dengan 4.275 pekerja yang terkena PHK, sementara Sulawesi Tengah berada di urutan kelima dengan 1.812 pekerja.
Selain kasus PHK, Kemnaker juga mencatat 94 kasus mogok kerja yang melibatkan 3.355 pekerja dan mengakibatkan 26.840 jam kerja hilang pada semester pertama 2024. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kasus mogok kerja terbanyak, yakni 35 kasus yang melibatkan 850 pekerja dan menyebabkan 6.800 jam kerja hilang.
Dampak PHK Terhadap Berbagai Sektor
Peningkatan jumlah PHK ini mencerminkan ketidakstabilan di berbagai sektor industri. Beberapa kasus notable termasuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Bank Commonwealth terhadap 1.146 karyawannya setelah diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk. Di sektor tekstil, sekitar 13.000 pekerja kehilangan pekerjaan akibat penurunan daya beli global dan meningkatnya impor produk tekstil dari China.
Pada Mei 2024, PT Sepatu Bata Tbk juga terpaksa melakukan PHK terhadap 233 pekerja setelah menutup salah satu pabrik di Purwakarta akibat kerugian selama empat tahun terakhir dan tantangan industri pasca-pandemi.
Kasus PHK di Tahun Sebelumnya
Selama tahun 2023, Kemnaker mencatat adanya 64.885 kasus PHK yang dilaporkan. Provinsi Jawa Barat mencatatkan angka tertinggi dengan 19.217 kasus, disusul oleh Banten dengan 11.140 kasus, dan Jawa Tengah dengan 9.435 kasus. Angka-angka ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait stabilitas ketenagakerjaan di Indonesia.
Gelombang PHK di Kalangan Startup
Tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga startup di Indonesia mengalami gelombang PHK. Beberapa startup yang melakukan PHK antara lain Xendit, Shopee Indonesia, GoTo, Tokocrypto, dan lainnya. Persaingan pasar yang ketat dan tantangan ekonomi global menyebabkan banyak startup memangkas jumlah karyawan untuk bertahan di pasar.
Tantangan dan Solusi untuk Sektor Ketenagakerjaan
Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII), Saepul Tavip, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka PHK. Ia menilai Undang-Undang Cipta Kerja saat ini belum cukup melindungi hak-hak buruh. Tavip juga mencatat bahwa fleksibilitas hubungan kerja yang tinggi, seperti kontrak dan outsourcing, membuat pekerja rentan terhadap PHK.
“Industri padat karya seperti garmen dan alas kaki sangat rentan terhadap PHK. Rendahnya pesanan dari luar negeri membuat perusahaan dalam negeri banyak yang merugi. Untuk itu, pemerintah harus lebih proaktif dalam menarik investor dan membuka lapangan kerja baru,” ungkap Tavip.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan pekerja melalui pendidikan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri yang semakin padat modal.
Kesimpulan
Tingginya angka PHK yang terjadi di 2024 menunjukkan tantangan besar bagi sektor ketenagakerjaan Indonesia. Dengan Jakarta sebagai provinsi dengan angka tertinggi, kebutuhan untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan dan meningkatkan keterampilan pekerja menjadi sangat mendesak. Pemerintah dan pelaku industri harus bekerja sama untuk menciptakan solusi yang efektif agar dapat mengurangi dampak negatif dari PHK dan memastikan stabilitas ekonomi serta kesejahteraan tenaga kerja di masa depan. (*)
Source : goodstats.id