Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Ini Kriteria dan Syarat Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya dari Aplikator

Hallo Pabrikers, Para pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada tahun ini.

Mar 13 2025, 13:00

Jakarta,-

Hallo Pabrikers, Para pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada tahun ini. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya.

Salah satu aplikator, Grab, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Bonus Hari Raya akan diberikan kepada mitra pengemudi berdasarkan sejumlah kriteria tertentu.

Kriteria Penerima Bonus Hari Raya

Penerima BHR akan ditentukan berdasarkan tingkat keaktifan pengemudi, jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

"Layanan terbaik lahir dari dedikasi mitra pengemudi yang aktif menyelesaikan pesanan setiap hari. Program bonus ini dirancang sebagai bentuk penghargaan yang adil, di mana besaran apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra. Kami terus menghadirkan inisiatif yang mendukung mitra pengemudi secara berkelanjutan," ujar Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, dalam keterangan resminya, Senin (10/3).

CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menambahkan bahwa program bonus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap dedikasi dan kontribusi pengemudi dalam menyambut Idulfitri. Menurutnya, insentif ini menjadi bentuk dukungan tambahan yang tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti pengemudi ojol yang bekerja dalam sistem gig economy.

"Kolaborasi antara pemerintah dan industri ini merupakan bukti nyata bahwa kita dapat bekerja sama untuk menciptakan dampak positif yang lebih luas. Grab akan terus berinovasi dan mencari cara terbaik untuk mendukung mitra pengemudi dan masyarakat luas," ungkapnya.

Pemerintah Mendorong Pemberian BHR

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan BHR sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan kepada pengemudi dan kurir online yang produktif serta memiliki kinerja baik. BHR diberikan dalam bentuk uang tunai.

"Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," jelas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).

Ia juga menganjurkan agar BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang bekerja secara paruh waktu. Untuk kategori ini, pemerintah menyerahkan besaran bonus sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR tidak boleh menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lainnya bagi pengemudi dan kurir online. Ia menekankan bahwa insentif tersebut harus diberikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"BHR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah," tutupnya. (*)




Source: cnnindonesia.com

Berita Terkait

No Posts Found