Belum Vaksin Tapi Pengen Nge-Mall? Ini Solusinya
Pusat perbelanjaan atau mal kini sudah diperbolehkan beroperasi meskipun masih terdapat beberapa pembatasan dan aturan tambahan sebagai syarat masuk pengunjung. Bagaimana jika belum vaksin?
Jakarta,-
Hallo Pabrikers, pusat perbelanjaan atau mal kini sudah diperbolehkan beroperasi meskipun masih terdapat beberapa pembatasan dan aturan tambahan sebagai syarat masuk pengunjung. Bagaimana jika belum vaksin? Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP. Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, menegaskan bagi yang belum atau tidak divaksin karena alasan kesehatan juga harus memiliki surat keterangan dokter. Jika tidak, maka meski memiliki hasil antigen dan PCR negatif, tetap tidak diizinkan masuk ke mal.
"Kalau tidak bisa menunjukkan alasan kesehatan tidak bisa divaksin, walaupun punya antigen, maka tidak akan diizinkan masuk," jelas Oke dalam konferensi pers pada Rabu (11/8/2021).
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meluruskan, syarat surat keterangan dokter atau hasil tes Covid-19 negatif seperti Antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu.
Menurutnya, pengunjung seperti ibu hamil ataupun penderita penyakit komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi juga diperkenankan masuk mal, namun wajib membawa hasil tes negatif Covid-19. “Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan kesehatan harus membawa surat keterangan dokter dan bukti hasil tes Antigen atau RT-PCR dengan hasil negatif,” ujarnya kepada wartawan .(*)
Source:liputan6/jawapos.com