Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Tolak Upah Murah, Buruh Akan Kepung Istana Negara dan DPR RI

Halo Pabrikers, Ribuan buruh dari DKI Jakarta dan Jawa Barat dipastikan akan menggelar aksi besar-besaran pada 8 Januari 2026.

Jan 07 2026, 12:45

Halo Pabrikers, Ribuan buruh dari DKI Jakarta dan Jawa Barat dipastikan akan menggelar aksi besar-besaran pada 8 Januari 2026. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di kawasan Istana Negara atau Gedung DPR RI, Jakarta, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai merugikan buruh dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi ini merupakan puncak dari rangkaian kekecewaan buruh terhadap kebijakan upah minimum di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Menurutnya, penetapan upah murah telah menurunkan daya beli pekerja, tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak, serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.


Said Iqbal menjelaskan, untuk DKI Jakarta, buruh menuntut revisi Upah Minimum Provinsi 2026 agar disesuaikan dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,89 juta. Tuntutan tersebut muncul karena buruh menilai upah saat ini tidak lagi sebanding dengan tingginya biaya hidup di ibu kota dan semakin tertinggal dibandingkan upah minimum di wilayah industri seperti Bekasi dan Karawang.


Selain persoalan UMP, buruh juga menyoroti ketimpangan dalam penetapan upah sektoral. Ia menilai terdapat ironi ketika buruh di pabrik kecap dan pabrik roti justru ditetapkan memiliki upah lebih tinggi dibandingkan pekerja di pabrik raksasa multinasional seperti Samsung, Epson, Panasonic, Puma, dan Nike. Kondisi ini dinilai menciptakan struktur pengupahan yang tidak sehat dan berpotensi menimbulkan masalah baru di sektor industri.


Khusus di Jawa Barat, KSPI menilai revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menimbulkan kejanggalan serius. Said Iqbal menyebut revisi tersebut tidak hanya merugikan buruh, tetapi juga berisiko memukul industri nasional, terutama sektor makanan dan minuman, karena beban upah yang dinilai tidak proporsional.


KSPI juga menyoroti proses revisi UMSK Jawa Barat yang diduga tidak sesuai prosedur. Dalam aturan yang berlaku, penetapan UMSK seharusnya melibatkan Dewan Pengupahan. Namun, menurut KSPI, tidak pernah ada rapat Dewan Pengupahan sebelum revisi dilakukan, sehingga kebijakan tersebut dianggap cacat secara hukum.


Atas dasar itu, aksi 8 Januari 2026 akan membawa sejumlah tuntutan utama, di antaranya revisi UMP DKI Jakarta 2026, pengembalian UMSK Jawa Barat sesuai rekomendasi bupati dan wali kota, serta penegakan PP Nomor 49 Tahun 2025 secara konsisten. Aksi ini juga menjadi sarana penolakan terhadap praktik kebijakan yang dinilai lebih melindungi kepentingan industri asing dibandingkan industri nasional.


Said Iqbal memastikan massa aksi akan datang dari berbagai daerah di DKI Jakarta dan Jawa Barat, seperti Cirebon, Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Tasikmalaya, Bandung Raya, hingga Bogor dan Depok. Para buruh akan bergerak menuju Jakarta dengan biaya sendiri, mayoritas menggunakan sepeda motor, dan sebagian di antaranya disebut sudah mulai bergerak sejak malam sebelum hari aksi.


Menjelang aksi puncak tersebut, KSPI juga mengagendakan berbagai aksi lanjutan di tingkat daerah, termasuk aksi buruh DKI Jakarta ke Balai Kota serta aksi buruh Jawa Barat ke Gedung Sate dan Kantor Dinas Tenaga Kerja. KSPI juga menerima informasi bahwa buruh di Jawa Timur akan menggelar aksi serentak di Surabaya dengan tuntutan serupa.


Menurut Said Iqbal, aksi massa ini bukan sekadar reaksi sesaat, melainkan bagian dari perjuangan jangka panjang. Ia menilai PP Nomor 49 Tahun 2025 berpotensi berlaku hingga belasan tahun ke depan. Jika tidak dikoreksi sejak awal, buruh dikhawatirkan akan terjebak dalam skema upah murah berkepanjangan, sementara biaya hidup terus meningkat dan daya beli pekerja semakin tergerus.


Source: www.detiksatu.com

Berita Terkait

No Posts Found