Surat Edaran Bupati Karawang No 440/1604/ Dinkes Memberatkan Pelaku Industri Kala Pandemi
Hallo Pabrikers…
Imbas dari pandemi Covid-19 kepada pihak pengelola perusahaan kepada pemerintah nampaknya tidak berjalan dengan baik. Banyak kerugian yang dialami oleh perusahaan dengan berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah.
“Misalnya social distancing yang areanya tadi terbatas sekarang berkurang menjadi 50% mau tidak mau melakukan perombakan jam kerja dan prasarana harus dibenahi di dalam usaha manufakturing karena biaya yang luar biasa,”kata Tris saat diwawancarai melalui ZOOM pada Selasa, (19/01/21).
Tris juga mengungkapkan, penyampaian dari pemerintah sendiri terkait dengan Surat Edaran Bupati Karawang No 440/1604/ Dinkes cukup memberatkan industri saat ini. Pasalnya dalam pembiyaan tunjangan kesehatan hingga perawatan rumah sakit untuk orang tanpa gejala (OTG) tidak dibiyayai.
“Seperti yang telah disosialisasikan di Zoom meeting pun dibahas bahwa OTG biaya perawatan ditanggung pengusaha dan apabila positif harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang mana prasarana sudah sangat penuh,”ujarnya.
Trispun mengatakan, bahwa kembali lagi kepada pemerintah seberapa besar keinginan untuk memperbaiki pencegahan Covid-19 di ranah industri sendiri dan sudah melakukan banyak sidak-sidak dalam meninjau kesiapan protokol kesehatan.
“Pada dasarnya teman-teman sudah melakukan dengan baik seperti melakukan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air mengalir) dan bila industri dicegah produktivitas kita akan menurun dan pengusaha juga gak bisa kembali ke tahapan normal kembali ,” ujarnya. (damara)
Baca Juga : 1 Tahun Pandemi, Produksi Otomotif Menurun