Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Pemrov DKI Memperpanjang PSBB Hingga 17 Januari

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Jan 05 2021, 11:45

Hallo Pabrikers…

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

PSBB Jakarta resmi di perpanjang mulai Senin 4 Januari 2020 hingga 17 Januari 2021 lantaran lonjakan kasus baru pasien positf virus corona Covid-19 masih terus meningkat di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.

Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Jakarta di Masa Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.

Pada kebijakan perpanjangan PSBB Jakarta Masa Transisi kali ini Pemprov DKI Jakarta fokus untuk menekan penambahan kasus, salah satunya potensi tambahan kasus baru pasien corona akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan saat PSBB Jakarta.

Pada 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18% dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.

"Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Minggu (3/1) dalam pernyataan tertulis.

Widyastuti juga menyebut dari indikator incidence rate (IR) dan penambahan RW rawan yang ada di DKI Jakarta, di mana sebelumnya RW rawan berjumlah 21 RW, per 27 Desember bertambah menjadi 55 RW.

Artinya, tidak ada Kota/Kabupaten Administrasi sekaligus Kecamatan di DKI Jakarta tanpa penambahan kasus, dan hanya dua Kelurahan, yakni Pulau Kelapa dan Pulau Pari saja yang tak ada penambahan kasus.

"Peningkatan ini terjadi dengan laju IR per wilayah sebesar 19,58, pada tingkat Kecamatan rata-rata sebesar 25,43 dan Kelurahan sebesar 30,64," tambahnya. (*)


Sumber Gambar : pikiran-rakyat.com


Baca Juga : Lakukan Uji Operasional, Bus Listrik Produksi PT. Inka Ada di Jakarta!

Berita Terkait

No Posts Found