Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Pemkab Bekasi Terapkan PPKM Mikro, RT/RW Jadi Perhatian

Bupati Bekasi memberlakukan PPKM Mikro mulai 9-22 Februari 2021. Perpanjangan ini dilatarbelakangi karena masih Tingginya tingkat penularan kasus positif covid 19 wilayah di Indonesia

Feb 12 2021, 07:40

Bupati Bekasi memberlakukan  PPKM Mikro mulai 9-22 Februari 2021. Perpanjangan ini dilatarbelakangi karena masih Tingginya tingkat penularan kasus positif covid 19 wilayah di Indonesia termasuk provinsi Jawa Barat khususnya Kabupaten Bekasi. Kriteria kenaikan tersebut adalah tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi. Pelaksanaan PPKM Miko tidak jauh berbeda dengan pelakasanaan PPKM  tahap satu dan dua. Bedanya, pada PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan lebih sepesifik ke tingkat RT/RW.

Dalam surat edaran NO 300/SE-14/Po PP Pemkab kembali memberlakukan ketentuan PPKM di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi dengan sistem zona . Khusus untuk RT zona merah melarang kerumunan lebih dari 3 orang membatasi keluar masuk wilayah RT hingga pukul delapan malam.  Selain itu juga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT karena berpotensi menimbulkan penularan. Lebih rinci aturan zonasi adalah sebagai berikut:

 1. Zona hijau di mana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

2. Zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.

3. Zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Di sektor ekonomi, terutama perdagangan, jasa , pariwirisata juga diatur secara rinci. Diharapkan untuk Work From Home 50% atau Work From Office sebanyak . Pengecualian untuk sektor esensial 100% dalam pengaturan atau operasional kapasitas secara lebih ketat.  

Terhadap pusat pembelanjaan,  Toko swalayan jam operasional mulai pukul delapan pagi  sampai jam delapan malam berlaku untuk seluruh. (df)

Berita Terkait

No Posts Found