Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Berikut Minimal Gaji Karyawan yang Wajib Zakat

Berzakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Mar 25 2024, 06:00

Cikarang,-

Halo Pabrikers, Ramadhan 1442 Hijriyah sudah akan memasuki 10 hari terakhir. Selain beriktikaf , ibadah yang umumnya dilakukan kaum muslimin adalah berzakat. 

Sebagai rukun Islam yang ketiga, berzakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam dan meninggalkanya akan berdosa besar. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Salah satu jenis zakat selain zakat fitrah  ialah zakat penghasilan, zakat penghasilan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Tidak sedikit orang yang bertanya, berapakah batas minimal pendapatan per bulan yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat?

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, dalam pelaksanaannya, zakat penghasilan dapat dilakukan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya setara dengan seperduabelas dari 85 gram (mengikuti harga emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Namun jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan, kemudian zakat dilakukan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab zakat penghasilan = 85 gram emas

Kadar/ Tarif  = 2.5%

Haul = 1 tahun

Cara menghitung zakat penghasilan 

2.5% x jumlah penghasilan dalam satu bulan

Contoh : 

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp 900.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp76.500.000,-. Jika penghasilan Pabrikers sebesar Rp7.000.000/bulan, atau Rp 84.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Pabrikers sudah wajib zakat. Maka zakat yang harus dikeluarkan Pabrikers adalah Rp175.000,- / bulan. (*)


Berita Terkait

No Posts Found